Thursday, 15 December 2016

            Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang syarat dan cara penerbitan NUPTK bagi guru yang bernaung pada kemenag dan kemendikbud.....


NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. 

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK. 

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016

syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
2. KTP Asli guru ybs.
3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
4. Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK

Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 - Mengumpulkan Scan dokumen :
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten 



Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini 



Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK 

Related Posts:

  • DIMAS DIAJENG KULON PROGO 2015 DIMAS DIAJENG KULON PROGO 2015                     Kulon Progo - PAGUYUBAN Dimas Diajeng Kulonprogo siap menggelar Pemilihan… Read More
  • KARNAVAL 2015 LOMBA KARNAVAL SMK NEGERI 1 KOKAP 2015 … Read More
  • KISI-KISI UN SMK 2015/2016 Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 by Renny Wulansari · October 12, 2015 Berikut disampaikan : Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP… Read More
  • BISNIS CENTER BISNIS CENTER  SMK NEGERI 1 KOKAP … Read More
  • DAPODIKMEN 8.2.0 Rilis Aplikasi Dapodik SMA SMK 8 2 0 Diposting Tanggal: 02 Agustus 2015 Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK di Seluruh Nusantara Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji Sy… Read More

0 comments:

Post a Comment

FOTO

FANS PAGE

MASUK

Google Akun
Email:
Sandi:
Anda lupa sandi?

Popular Posts

DAFTAR PENGUNJUNG

Flag Counter