Monday, 9 February 2015

Pemakaian Baju Jawa Yang Semula 13 Februari 2015 diundur 20 Maret 2015




Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan pimpinan serta anggota DPRD Kulon Progo yang berencana menggunakan pakaian tradisional Jawa gaya Yogyakarta yang dijadwalkan Jumat Pon 13 Pebruari 2015, batal dilaksanakan.
                Rencana pakaian kerja untuk pertama kalinya bagi PNS dan DPRD Kulon Progo, awalnya sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Kulon Progo yang ditandatangani Sekda Ir.RM.Astungkoro,M.Hum tanggal 14 Januari 2015 yang dilampiri SE Pemda DIY No.0120 tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tahun 2015 ditandatangani Sekda Drs.Ichsanuri serta Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi pegawai pada hari tertentu di DIY,  dan di Kulon Progo akan diberlakukan setiap tahun dua kali yakni setiap tanggal 13 Pebruari untuk memperingati tanggal berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan setiap tanggal 31 Agustus memperingati Hari Keistimewaan DIY.
                Menurut Kabag TI dan Humas Rudy Widiyatmoko, S.Sos, Senin (9/2) berdasarkan hasil pertemuan di Biro Organisasi Pemda DIY Jumat 6 Pebruari 2015 bahwa akan ada koreksi dalam penentuan tanggal Hadeging Nagari Ngayogyakarta pada tanggal 13 Pebruari dan sedang proses pembetulan Pergub No: 87 tahun 2014. Sehingga penggunaan pakaian tradisional pada tanggal 13 Pebruari diubah menjadi tanggal 20 Maret 2015. SE tentang perubahan tanggal ini telah di kirim ke masing-masing SKPD.

Courtesy of : http://www.kulonprogokab.go.id/v21/Busana-Jawa-13-Pebruari-Diubah-20-Maret-2015_3655

0 comments:

Post a Comment

FOTO

FANS PAGE

MASUK

Google Akun
Email:
Sandi:
Anda lupa sandi?

Popular Posts

DAFTAR PENGUNJUNG

Flag Counter