Pemakaian Baju Jawa Yang Semula 13 Februari 2015 diundur 20 Maret 2015
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan pimpinan serta anggota DPRD
Kulon Progo yang berencana menggunakan pakaian tradisional Jawa gaya Yogyakarta
yang dijadwalkan Jumat Pon 13 Pebruari 2015, batal dilaksanakan.
Rencana
pakaian kerja untuk pertama kalinya bagi PNS dan DPRD Kulon Progo, awalnya
sesuai Surat Edaran (SE) Pemkab Kulon Progo yang ditandatangani Sekda
Ir.RM.Astungkoro,M.Hum tanggal 14 Januari 2015 yang dilampiri SE Pemda DIY
No.0120 tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Penggunaan Pakaian
Tradisional Jawa Yogyakarta tahun 2015 ditandatangani Sekda Drs.Ichsanuri serta
Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional
Jawa Yogyakarta bagi pegawai pada hari tertentu di DIY, dan di Kulon Progo akan diberlakukan setiap
tahun dua kali yakni setiap tanggal 13 Pebruari untuk memperingati tanggal
berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan setiap tanggal 31 Agustus
memperingati Hari Keistimewaan DIY.
Menurut
Kabag TI dan Humas Rudy Widiyatmoko, S.Sos, Senin (9/2) berdasarkan hasil
pertemuan di Biro Organisasi Pemda DIY Jumat 6 Pebruari 2015 bahwa akan ada
koreksi dalam penentuan tanggal Hadeging Nagari Ngayogyakarta pada tanggal 13
Pebruari dan sedang proses pembetulan Pergub No: 87 tahun 2014. Sehingga
penggunaan pakaian tradisional pada tanggal 13 Pebruari diubah menjadi tanggal
20 Maret 2015. SE tentang perubahan tanggal ini telah di kirim ke masing-masing
SKPD.
Courtesy of : http://www.kulonprogokab.go.id/v21/Busana-Jawa-13-Pebruari-Diubah-20-Maret-2015_3655
0 comments:
Post a Comment